GNI Optimalisasikan Peran Stakeholder dalam Menekan Angka Perkawinan Anak

PADANG – Mengadvokasi undang-undang perkawinan di Indonesia sangatlah berat. Faktanya, undang-undang perkawinan yang sejatinya sudah ada sejak tahun 1974 itu baru bisa direvisi pada tahun 2019.

Hal itu dikatakan Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, Fitriyanti saat menjadi pemateri bersama Gugah Nurani Indonesia di Hotel Basko, Padang, Kamis (12/120.

Itupun UU yang direvisi hanya satu pasal, tentang batas usia minimum calon pengantin minimal 19 tahun. Ini diatur dalam UU RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang direvisi menjadi UU RI no 16 tahun 2019, katanya.

Dijelaskan Fitriyanti, penyebab banyaknya terjadinya perkawinan usia anak adalah karena rendahnya pendidikan dan pengetahuan orangtua, kemiskinan, tradisi dan rendahnya kepatuhan hukum.

Tingkat perceraian pada perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih tinggi dibandingkan mereka yang menikah pada usia 18 tahun, ungkapnya.

Terkait dampak yang akan dialami jika menikah di usia anak pasangan itu sangat rentan dengan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi, putus sekolah, gangguan kespro, gizi buruk dan lingkar kemiskinan.

Sementara itu, Program Manager GNI Padang Rinawati di sela-sela diskusi stakeholder meeting dengan tema “Optimalisasi Peran Stakeholder dalam Menekan Angka Perkawinan Anak” itu mengatakan diskusi bertujuan menyatukan dukungan dan komitmen dalam mereduksi angka perkawinan usia anak.

Dari kegiatan ini kita inginkan adanya komitmen bersama agar ke depan tidak ada lagi kasus perkawinan yang tidak tercatat karena banyak efek buruk yang ditimbulkan, katanya.

Ditambahkannya, contohnya saja di Pasia Nan Tigo sepanjang 2019 masih ada 4 kasus yang terpantau. Kami berharap dukungan dan komitmen bersama, ungkapnya.

Sementara itu Bakhtiar, Dosen Universitas Islam Imam Bonjol Padang yang juga merupakan pengurus Lembaga Konsultasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah mengungkapkan pada tahun 2018 perceraian justru banyak diinisiasi pihak perempuan dari pada laki-laki, sehingga terjadi cerai gugat. Jumlah perkara cerai gugat jauh lebih besar dari pada cerai talak.

Perkara yang masuk dan diproses pengadilan agama se-Sumbar, dalam laporan Pengadilan Tinggi Agama Padang (PTA) yang sudah di-publish Januari 2018, menunjukkan bahwa cerai talak berjumlah 2.204 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 5.452 perkara, ungkapnya.

Ditambahkannya, khusus di Pengadilan Agama Padang yang laporannya di-publis 2017, menunjukkan 1.320 perkara perceraian dari 1.823 perkara yang masuk dari jumlah itu cerai talak 379 dan erai gugat 941 perkara.

“Data tahun 2018, yang di-publish melalui website Pengadilan Agama Padang dari Januari hingga 26 Desember 2018 terdapat 266 perkara sedangkan cerai talak sebanyak 47 perkara dan cerai gugat 125 perkara, tutupnya. (rahmat)

Sumber: https://www.topsatu.com/gni-optimalisasikan-peran-stakeholder-dalam-menekan-angka-perkawinan-anak/

Subscribe to our newsletter
for news and updates