Belajar Mendengar Suara Anak: Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Anak melalui Modul Hak Anak untuk Guru di Lombok
By Gugah Nurani Indonesia
15 June 2025
423 Views
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) NTB, Pada 2024 lalu terdapat 633 kasus kekerasan seksual pada anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kesadaran akan perlindungan anak di NTB khususnya di Lombok masih rendah. Kasus kekerasan pada anak dari pelecehan seksual, perundungan, pernikahan dini, hingga eksploitasi anak masih kerap kali terjadi di kawasan wisata ini.
Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengawal masalah perlindungan anak. Gugah Nurani Indonesia dan Classroom of Hope, melakukan berbagai aktivitas dari program konselor sebaya hingga sosialisasi. Pada 16-17 April 2025 lalu, GNI dan COH bersama dengan Pemerintah Daerah, mengadakan pelatihan implemenatasi modul perlindungan anak untuk guru-guru di SDN 1 Gondang and SDN 5 Sambik Bangkol.
Kegiatan pelatihan implementasi modul perlindungan anak ini dilakukan untuk:
Pelatihan ini diadakan di Lesehan Sasak Narmada Tanjung, Lombok Utara dan dihadiri oleh perwakilan ketua Dinas Pendidikan, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Lombok Utara. Pada kegiatan ini GNI dan COH menggandeng Bapak Sukran dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB sebagai fasilitator kegiatan pelatihan ini.

Pada kegiatan ini, selain membahas modul, para guru belajar mengenai prinsip penting dalam pemenuhan hak anak, dari sikap non-diskriminasi, hak hidup, bertahan hidup, berkembang, dan menghormati pendapat anak. Di samping itu, Bapak Sukran juga menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan serangkaian aksi preventif dan penanganan untuk memastikan anak terlindung dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan tidak layak.
Tak hanya pemaparan materi, pada kegiatan ini para guru diajak aktif mengidentifikasi hak dasar anak dan identifikasi hak anak yang berpotensi dilanggar dan apa alasan dapat dilanggar dan apa dampaknya. Peserta juga aktif berdiskusi mengenai jenis-jenis kekerasan yang dihadapi oleh anak-anak, tanda-tanda adanya perlakuan kekerasan, dan dampak yang diakibatkan pada anak yang mengalami kekerasan. Kegiatan ini juga menggunakan metode analisis studi kasus untuk memepertajam kemampuan analisas peserta mengenai jenis-jenis kekerasan dan dampaknya.
Pada hari kedua pelatihan ini berfokus pada peran guru dalam perlindungan anak. Para guru belajar mengenai peran strategisnya dalam menghadapi kekerasan pada anak. Tak hanya belajar mengenai menghadapi kekerasan di dalam sekolah, peserta juga dijelaskan cara menghadapi kekerasan di luar sekolah. Di akhir kegiatan, peeserta diminta menunjuk perwakilan dari masing-masing diwakili oleh satu guru—untuk mencoba menerapkan modul bahan ajar dengan memilih dan mempresentasikan satu topik diskusi.
Uji coba dari modul bahan ajar tentang hak anak yang dihasilkan dari pelatihan ini juga sudah dilakukan dan menunjukkan pemahaman cukup baik. Peserta juga terlihat antusias dalam mengimplementasikan modul bahan ajar tersebut. Implementasi dari modul dilakukan satu kali sebulan di hari sabtu di SDN 1 Gondang dan dilakukan 2 kali sebulan setiap hari Sabtu di SDN 5 Sambik Bangkol.
Adanya pelatihan mengenai perlindungan anak ini, harapannya semakin banyak orang-orang yang paham penanganan perlindungan anak dan semakin sadar mengidenfitikasikannya sebelum terlambat. Karena mendengar suara anak bukan sekedar mendengar yang terdengar oleh telinga, tapi mendengar tanda-tanda yang tidak bersuara.
Baca Juga:
Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengawal masalah perlindungan anak. Gugah Nurani Indonesia dan Classroom of Hope, melakukan berbagai aktivitas dari program konselor sebaya hingga sosialisasi. Pada 16-17 April 2025 lalu, GNI dan COH bersama dengan Pemerintah Daerah, mengadakan pelatihan implemenatasi modul perlindungan anak untuk guru-guru di SDN 1 Gondang and SDN 5 Sambik Bangkol.
Pemberdayan Guru dalam Perlindungan Anak
Dalam mengimplementasikan perlindungan anak, guru memiliki peran vital. Oleh karena itu, GNI dan COH menyediakan wadah untuk membekali para guru dalam menjadi garda depan dalam perlindungan hak anak.Kegiatan pelatihan implementasi modul perlindungan anak ini dilakukan untuk:
- meningkatkan pemahaman guru tentang konsep dasar hak anak dan pelrindungan anak
- mendorong peran aktif guru sebagai agen perubahan untuk menciptakan budaya sekolah yang aman bagi anak
- mengembangkan langkah-langkah pencegahan untuk ciptakan lingkungan yang aman melalui integrasi materi perlindungan ke dalam bahan ajar.
Pelatihan ini diadakan di Lesehan Sasak Narmada Tanjung, Lombok Utara dan dihadiri oleh perwakilan ketua Dinas Pendidikan, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Lombok Utara. Pada kegiatan ini GNI dan COH menggandeng Bapak Sukran dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB sebagai fasilitator kegiatan pelatihan ini.
Pembekalan dalam Pemenuhan Hak Anak

Pada kegiatan ini, selain membahas modul, para guru belajar mengenai prinsip penting dalam pemenuhan hak anak, dari sikap non-diskriminasi, hak hidup, bertahan hidup, berkembang, dan menghormati pendapat anak. Di samping itu, Bapak Sukran juga menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan serangkaian aksi preventif dan penanganan untuk memastikan anak terlindung dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan tidak layak.
Tak hanya pemaparan materi, pada kegiatan ini para guru diajak aktif mengidentifikasi hak dasar anak dan identifikasi hak anak yang berpotensi dilanggar dan apa alasan dapat dilanggar dan apa dampaknya. Peserta juga aktif berdiskusi mengenai jenis-jenis kekerasan yang dihadapi oleh anak-anak, tanda-tanda adanya perlakuan kekerasan, dan dampak yang diakibatkan pada anak yang mengalami kekerasan. Kegiatan ini juga menggunakan metode analisis studi kasus untuk memepertajam kemampuan analisas peserta mengenai jenis-jenis kekerasan dan dampaknya.
Pada hari kedua pelatihan ini berfokus pada peran guru dalam perlindungan anak. Para guru belajar mengenai peran strategisnya dalam menghadapi kekerasan pada anak. Tak hanya belajar mengenai menghadapi kekerasan di dalam sekolah, peserta juga dijelaskan cara menghadapi kekerasan di luar sekolah. Di akhir kegiatan, peeserta diminta menunjuk perwakilan dari masing-masing diwakili oleh satu guru—untuk mencoba menerapkan modul bahan ajar dengan memilih dan mempresentasikan satu topik diskusi.
Dampak Nyata dari Pelatihan
Melalui pelatihan ini, GNI dan COH berhasil meningkatkan 86% pemahaman peserta mengenai perlindungan anak, dari sebelum kegiatan hingga sesudahnya. Hal ini menunjukan keberhasilan program dalam meningkatkan kapasitas guru yang memiliki peran penting dalam perlindungan hak anak. Dari pemahaman mengenai jenis-jenis kekerasan, tanda-tanda kekerasam hingga dampak pada korban.Uji coba dari modul bahan ajar tentang hak anak yang dihasilkan dari pelatihan ini juga sudah dilakukan dan menunjukkan pemahaman cukup baik. Peserta juga terlihat antusias dalam mengimplementasikan modul bahan ajar tersebut. Implementasi dari modul dilakukan satu kali sebulan di hari sabtu di SDN 1 Gondang dan dilakukan 2 kali sebulan setiap hari Sabtu di SDN 5 Sambik Bangkol.
Adanya pelatihan mengenai perlindungan anak ini, harapannya semakin banyak orang-orang yang paham penanganan perlindungan anak dan semakin sadar mengidenfitikasikannya sebelum terlambat. Karena mendengar suara anak bukan sekedar mendengar yang terdengar oleh telinga, tapi mendengar tanda-tanda yang tidak bersuara.
Baca Juga:
Dari Pelatihan Jadi Peluang Nyata: Program Magang GNI bersama Abuba
Pencegahan Pernikahan Usia Dini dengan Curhat bersama Konselor Sebaya
Sumber:https://portal.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-2363-aksi-dan-pencegahan-tindak-kekerasan-seksual.html?utm
Diedit dan ditulis oleh: Tim FD
ID
EN