Rapat Anggota Tahunan Ke 2 Koperasi Jasa "Legejur Lingko Mandiri"

Salah satu kesulitan yang dihadapai masyarakat khususnya di pedesaan adlaah minimnya akses terhadap perbankan atau keuangan. Kendala terjadi saat masyarakat membutuhkan dana dipengaruhi oleh faktor lokasi yang jauh dari bank atau lembaga keuangan lainnya serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang baik. Salah satu cara untuk mempercepat perputaran ekonomi di masyarakat adalah melalui pendekatan pelayanan jasa keuangan. 

Untuk menjawab  kebutuhan keuangan keluarga dan modal usaha, sejak tahun 2019, Gugah Nurani Indonesia di Borong, Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mendorong masyarakat desa untuk menginisiasi pembentukan koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. Kekeluargaan dan gotong royong menjadi landasan dalam membentuk koperasi yang sukses.

Koperasi Jasa Legejur Lingko Mandiri (LEGELIMAN) dibentuk dan dikelola oleh masyarakat dengan tujuan mereka mampu secara mandiri untuk mengelola koperasi di masa mendatang demi mendukung peningkatan kesejahateraan keluarga dan masyarakat sendiri. Secara kelembagaan, koperasi merupakan bentuk upaya yang berkelanjutan.



Pada tahun 2020, Koperasi Jasa Legejur Lingko Mandiri telah mendapatkan legalitas dari pemerintah. Sampai saat ini Koperasi Jasa Legejur Lingko Mandiri telah menjalakan 2 unit usaha yakni, usaha simpan pinjam dan usaha toko pertanian.  Koperasi yang dikelola dengan baik oleh masyarakat ini sejak November 2021 sampai sekarang dan telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan  (RAT) di tahun buku 2021 dan 2022. Rapat Anggota Tahun ke 2 dilaksanakan pada 29 April 2023 di Desa Compang Ndejin, Borong, Manggarai Timur.

Dapatkan banyak keuntungan

Contact us on WhatsApp