Civil Engineering - Proyek Pabrik Pengolahan Sampah Plastik - Cibitung

Job Description

Perencanaan Pabrik Pengolahan Biji Plastik didesain dengan desain modern yang terdiri dari ruang produksi (mesin pengolahan biji plastik), ruang kerja, instalasi pembuangan air limbah, dan ruang pertemuan. Total luas area adalah 500 m2 yang terdiri dari bangunan pengolahan sampah plastik, area parkir/mobilitas kendaraan seluas 125 m2 yang termasuk di dalamnya adalah tempat pengolahan limbah cair. Pada bagian area luar bangunan (outdoor) terdapat Saung (small-shelter) sebagai tempat pertemuan masyarakat.

Perencanaan Pabrik Pengolahan Biji Plastik ini bertujuan sebagai tempat produksi pengolahan sampah plastik menjadi biji plastik, sebagai tempat eduwisata pengolahan sampah plastik tepat guna, selain itu juga sebagai tempat pertemuan atau kegiatan Masyarakat.

Perencanaan Pabrik Pengolahan Biji Plastik ini didesain ramah lingkungan dan juga memperhatikan unsur keamanan dan kenyamanan.

Luasan Pengolahan Pabrik Biji Plastik, yaitu:
- Luas Tanah: 25 m x 20 m = 500 m2
- Luas Bangunan: 25 x 15 = 375 m2.
 

Lingkup Proyek

1. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Konstruksi Bangunan.
2. Lokasi kegiatan berada di desa Wanajaya kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Link lokasi kegiatan: https://maps.app.goo.gl/LYst7HCHKAZV4pV96


3. Perencanaan Renovasi Workshop WRC terdiri dari beberapa item pekerjaan seperti:
-Perencanaan Pabrik Pengolahan Biji Plastik (sondir dan perhitungan struktur).
-Perencanaan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
-Perencanaan taman WRC dan pembuatan saung


How to Apply

Kegiatan Perencanaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana meliputi tugas-tugas
perencanaan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik pabrik pengolahan biji plastik yang
terdiri dari:

A.  Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data, test tanah (soil test) dan mengukur
lokasi pekerjaan dengan berkonsultasi dengan Yayasan Gugah Nurani Indonesia.

B.  Penyusunan rencana, antara lain membuat:
1. Gambar-gambar denah, potongan, detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Gambar rencana 3 Dimensi meliputi landscape, interior dari renovasi workshop
WRC, IPAL, penataan taman.
3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (Bill of Quantity) yang siap untuk dilelang.

C. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu GNI dalam menyusun
dokumen pelelangan.

D. Proses Perencanaan, meliputi:
1. Pekerjaan awal meliputi: penyelidikan tanah (soil test), mobilisasi dan
demobilisasi.
2. Konsep desain dan proses detail Desain (Concept design and detailed
design process)
3. Perhitungan struktur renovasi WRC workshop.
4. Verifikasi gambar rencana (Verification of design) dan proses pembiayaan
(cost process).
5. Proses penawaran konstruksi (Construction Bidding Process)
6. Pelaksanaan Konstruksi (structure, architecture, MEP (Mechanical,
electrical plumbing, interior and landscape).
 

Tanggung Jawab Perencanaan

A. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.

B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk KAK ini, seperti dari segi
pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya.
4. Konsultan Perencana wajib mendampingi Yayasan Gugah Nurani Indonesia
dalam tahap pelelangan.
5. Jika dalam tahapan pelaksanaan konstruksi terdapat ketidaksesuaian antara gambar rencana dan pelaksanaan di lapangan, maka konsultan
perencana wajib memberikan saran terkait perubahan tersebut.
6. Peserta wajib mengikuti kunjungan lapangan terlebih dahulu sebagai dasar
penawaran. Peserta yang tidak hadir pada kegiatan tersebut dianggap
mengundurkan diri.
7. Peserta diberikan waktu 3 (tiga) hari kalender sejak kunjungan lapangan
dilaksanakan guna memasukkan penawaran
8. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan, Konsultan Perencana bersedia
datang ke lokasi guna memberikan arahan dan masukan jika butuhkan.
9. Konsultan harus mengkonsultasikan hasil perencanaan kepada Yayasan Gugah
Nurani Indonesia.
10. Konsultan perencana yang terpilih diberikan waktu selama 30 hari kalender
dalam Perencanaan Pabrik Pengolahan Biji Plastik.
 

Syarat-Syarat Penawaran

A. Peserta Pengadaan harus membuat Surat Penawaran yang ditandatangani oleh
Pimpinan Perusahaan yang tercantum dalam Akta Perusahaan.
Syarat-syarat penawaran:
1. Dibuat diatas kertas dengan kepala surat perusahaan (Kop Surat Perusahan)
dan diketik.
2. Bernomor surat perusahaan.
3. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam angka harus sesuai dengan
yang dituliskan dengan huruf dan jumlah harga penawaran harus sudah
termasuk keuntungan dan pajak pertambahan nilai (PPn).

A. Penyampaian penawaran:
1. Cara penyampaian dokumen penawaran adalah dengan cara semua
dokumen digabungkan dalam 1 file rar dan dikirimkan melalui email
kepada [email protected]
2. Surat penawaran ditujukan sebagai berikut:
Kepada
Yth. Procurement FAD-GNI
Yayasan Gugah Nurani Indonesia
Gading Bukit Indah, Jl. Raya Gading Kirana No. V.18,
Kelapa Gading Barat
Di JAKARTA

C. Berkas penawaran sebagai berikut:
1. Dokumen Prakualifikasi:
a. Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, subkla
RK001, KBLI 71102, subklasifikasi jasa rekayasa konstruksi bangunan
gedung hunian dan non hunian.
b. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dan status NIB telah
disetujui.
c. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada), serta
keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.
d. Scan Surat Penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status
keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak
(KSWP) valid;
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultasi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
f. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (perencanaan
konstruksi bangunan) minimal 2 (dua) tahun. Pengalaman perusahaan
harus melampirkan scan kontrak asli dan bast)
g. Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
h. Dokumen pendukung lain yang menjadi dokumen vendor adalah foto
kantor vendor bagian depan, foto papan nama kantor vendor, termasuk
Google Maps lokasi kantor vendor
i. Scan Bukti Setoran Pajak Tahunan (tahun terakhir);
j. Scan Surat Pakta Integritas, meliputi:

    -Tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
    -Akan melaporkan kepada Direktur Eksekutif Yayasan Gugah Nurani Indonesia jika mengetahui terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan ini.
    -Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    -Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c, maka bersedia menerima sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

k. Scan surat pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi:
    -Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
    -Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.
    -Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
    -Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat daerah.
    -Dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang harus masih berlaku selambat-lambatnya sampai dengan saat pemasukan penawaran.
Catatan: Dokumen yang bertanda tangan dan stempel (termasuk yang
bermaterai), adalah merupakan dokumen hasil pemindaian dari
berkas asli.

D. Dokumen Administrasi Teknis:
1. Data pengalaman kerja sejenis 10 tahun terakhir
2. Metodologi dan Program Kerja
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
4. Jadwal penugasan tenaga ahli
5. Daftar Riwayat hidup tenaga ahli beserta Sertifikat Keahlian (SKA)
6. Surat pernyataan kesediaan ditugaskan.
Catatan: Dokumen yang bertanda tangan dan stempel (termasuk yang
bermaterai), adalah merupakan dokumen hasil pemindaian dari
berkas asli.

E. Dokumen Biaya Penawaran, yang terdiri dari:
1. Surat Penawaran Harga
2. Daftar rincian penawaran harga
Catatan: Dokumen yang bertanda tangan dan stempel (termasuk yang
bermaterai), adalah merupakan dokumen hasil pemindaian dari
berkas asli.
 

Penilaian Dokumen Teknis

A. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi;
B. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana
yang tercantum di spesifikasi;
C. Evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur (Pass and fail);
D. Tim CSR Bekasi Project menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi
sebagaimana tercantum di spesifikasi;
E. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen Penawaran Teknis
F. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang telah
ditetapkan, tim CSR Bekasi Project akan melanjutkan penilaian pada calon vendor
lain sesuai dengan poin c.

Pemasukan Penawaran
Pemasukan penawaran harga diterima selambat-lambatnya pada:

Hari : Kamis
Tanggal : 26 December 2024
Jam : 12.00 WIB


Rapat penentuan penawaran terpilih akan dilaksanakan 2 hari setelah tanggal penutupan pemasukan penawaran diatas,
secara internal oleh Project Manager, PIC/Manager Departemen Program, Country Director, dan Procurement Head Office.
Pemenang pelaksana design terpilih akan diinformasikan melalui email, dan hasil rapat akan tertuang dalam pemberitahuan email tersebut.

Surat Perjanjian
1. Pelaksanaan pekerjaan perikatannya akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja yang
ditandatangin oleh Pemberi tugas dan pelaksana yang ditunjuk.
2. Kepada pelaksana diwajibkan melaksanakan pekerjaan dan menandatangani Surat
Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas yang akan disediakan oleh Procurement Yayasan
Gugah Nurani Indonesia.
3. Surat Perjanjian Kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan tunduk berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia.
4. Apabila timbul perselisihan maka akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,
dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka penyelesaiannya dilakukan di
Pengadilan Negeri.

Waktu Pelaksanaan
1. Waktu pelaksanaan pekerjaan desain ditentukan selama 30 hari (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
2. Pekerjaan dianggap selesai apabila telah dilakukan serah terima pekerjaan oleh Pelaksana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik dan dapat diterima
yang sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan antara Pemberi Tugas dan Pelaksana.

Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Dokumen Rencana Teknis Bangunan, meliputi:
a. Gambar Rencana Teknis Renovasi WRC Workshop (arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal).
b. Gambar 3 Dimensi interior bangunan.
c. Dokumen gambar rencana teknis dan gambar 3 dimensi dicetak 3 set ukuran A3
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BOQ).
3. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yang meliputi persyaratan umum, administrative dan teknis bangunan.
4. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test).
5. Dokumen lainnya dicetak 3 set ukuran A4 untuk dokumen lainnya (RKS dan lainnya).
6. 1 unit External Hardisk yang berisikan gambar perencanaan (program autoCAD dan hasil gambar 3 dimensi untuk desain interior).


Info lebih lanjut hubungi: 0856-9179-6229 (Yusuf)